PEMERINTAH KABUPATEN GARUT

DINAS KESEHATAN

UPT PUSKESMAS WANARAJA

                   JL. Raya Tala Bodas KM.1 Desa Wanamekar Kecamatan Wanaraja Kab. Garut

Tlp. (0262) 444118 E-mail : wanaraja30@gmail.com

 

KODE ETIK PROFESI BIDAN

Kode Etik adalah Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.

Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya

1. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP KLIEN DAN MASYARAKAT

a.  Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati danmengamalkan sumpah jabatannya dalam     melaksanakan tugaspengabdiannya.

b.  Setiap bidan dalam menjalankan tugas proofesinya menjunjung tinggiharkat dan martabat kemanusiaan yang yang utuh dan memelihara citra bidan

c.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman padaperan tugas dan tanggung   jawab sesuai dengan kebutuhan klien,keluarga dan masyarakat

d.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentinganklien, menghormati hak klien, dan menghormati niulai – nilai yangberlaku dimasyarakat

e.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukankepentingan klien, keluarga dan   masyarakat denganj indentitas yangsama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang  dimilikinya.

f.   Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalamhubungan pelaksanaan tugasnya,   dengan mendorong partisipasimasyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal

 

2. KEWAJIBAN TERHADAP TUGASNYA

a.  Setiap bidan senantiasa mwemberikan pelayanan paripurna terhadapklien, keluarga dan masyarakat   sesuai dengan kemampuan profesiyang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan  masyarakat

b.  Setiap bidan berhal memberikan pertolongan dan mempunyaikewenangan dalam mengambil  keputusan mengadakan konsultasi danatau rujukan

c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilanatau diperlukan kepentingan   klien

 

3. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA

a.  Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi

b.  Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya  maupun tenaga kesehatan lainnya.

 

4. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PROFESINYA

a.  Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelatyanan yang bermutu kepada masyarakat

b.  Setiap harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

c.  Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meniingkatkan mutu dan citra profesinya

 

5. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP DIRI SENDIRI

a.  Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dalam melaksanakan tugas profesinya dengan baik

b.  Setiap bidan harus berusaha secara terus – menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

6. KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP PEMERINYTAH NUSA, BANGSA DAN TANAH AIR

a.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan – ketentuan Pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam palayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat

b.  Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan Pemikirannya kepada pemerintahan untuk meningkatakan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA / KB dan kesehatan keluarga.