PEMERINTAH KABUPATEN GARUT

DINAS KESEHATAN

UPT PUSKESMAS WANARAJA

     JL. Raya Tala Bodas KM.1 Desa Wanamekar Kecamatan Wanaraja Kab. Garut

Tlp. (0262) 444118 E-mail : wanaraja30@gmail.com

 

 

 

SK PENGURUS BESAR IDI

NO. 221/PB/A.4/04/2002

 

KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA

PASAL 1

Setiap Dokter harus menjungjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah Dokter.

PASAL 2

Seorang Dokter harus senantiasa berupaya melaksanakam profesinya sesuai dengan standar propesi yang tertinggi.

PASAL 3

Dalam melakukan pekerjaan Kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.

PASAL 4

Setiap Dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang memuji diri.

PASAL 5

Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh persetujuan pasien.

PASAL 6

Setiap Dokter harus senantiasa berhati – hati dan menerapkan setiap penemuan tehnik atau pengobatan  baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

PASAL 7 a

Seorsng Dokter harus, dalam setiap praktek medisnya, membrikan pelyayanan medis yang kompeten dengan kebabasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang ( compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.

 

PASAL 7 b

Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki kekuranagn dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan dalam menangani pasien.

PASAL 7 c

Seorang dokter harus menghormati hak - hak pasien hak – hak sejawatnya dan hak tenaga kesehatan lainnya dan harus menjaga kepercayaan pasien.

PASAL 7 d

Setiap dokter harus senantiasa meningat akan kewajiban melindungi mahluk insani

PASAL 8

Dalam melakukan pekerjaanya seorang doketr harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh (promotiv, preventif, kuratif, dan rehabilitatif), baik fisik maupun fisiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.

PASAL 9

Setiap dokter wajib bekerjasama dengan para pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat harus saling menghormati.

PASAL 10

Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan pasien. dalam hal ini ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan maka atas persetujuan pasien ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.

PASAL 11

Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehtnya dalam beribadat  dan atau dalam masalah lainnya.

PASAL 12

Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah  pasien itu meninggal

 

HAK PEGAWAI :

a.    Mendapat perlindungan hukum.

b. Bekerja menurut standar profesi.

c. Menolak permintaan dari pasien atau keluarga untuk melakukan  

    tindakan yang bertentangan dengan standar profesi maupun hukum   yang berlaku.

d. Mendapat informasi selengkapnya dari pasien atau keluarganya untuk kepentingan pengobatannya.

e. Mendapat perlakuan yang adil dan jujur.

f.  Mendapat imbalan jasa atas profesi yang diberikan sesuai dengan

    peraturan yang berlaku.

 

KEWAJIBAN PEGAWAI :

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Pemerintah

2. Mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada pegawai dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab

4. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegaawai

5  Mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan sendiri, seseorang dan/golongan

6. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara

7. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materil.

8. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja

9. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan

10. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya.

 

11. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat

12. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas

13. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier ;dan

14. Mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan pejabat yang berwenang

 

PEGAWAI DILARANG :

1.   Menyalahgunakan wewenang

2.   Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan / orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain

3.   Tanda izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan / lembaga atau organisasi internasional

4.   Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing atau lembaga swadaya masyarakat asing

5.   Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah

6.   Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara

7.   Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapa pun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan

8.   Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.

9.   Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya

10. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mepersulit salah satu pihak  yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani

11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan

12. Memberikan dukungan kepada calon presiden atau wakil presiden, DPR, DPD, atau DPRD dengan cara :

a.   Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut pegawai

b.   Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pegawai lain; dan atau

c.   Ikut serta sebagai pelaksana kampanye

d.   Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

13. Memberikan dukungan kepada calon presiden/ wakil presiden dengan cara :

a.   Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan atau

b.   Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

14. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai photo copy KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai Peraturan/UU

15. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, dengan cara :

a.   Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah

b.   Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye

c.   Membuat keputusan dan/ tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau

d.   Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi, pertemuan, ajakan, bimbingan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat